Industri Mamin Jatim Alami Kesulitan, Permenperin 03/2021 Minta Direvisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:12 WIB
loading...
Industri Mamin Jatim...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri yang bergerak di bidang makan minum (mamin) di Jawa Timur (Jatim) mengalami kesulitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 03 Tahun 2021.

Pasalnya, Permenperin tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu hanya memberikan hak eksklusif kepada 11 perusahaan. Papberik-pabrik itu punberada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilacap, Cilegon, Lampung, Bekasi, dan Makasar

Menurut Direktur Quadrant Consulting Ronny Mustamu, jauhnya jangkauan tersebut membuat industri mamin di Jatim mengalami kesulitan. Bahkan saat ini ada yang terhenti karena sulit mendapatkan bahan baku. Baca juga: Kolaborasi Chef-Seniman Ini Hasilkan Hybrid Brand Perpaduan F&B dan Seni

"Dari segi biaya, ada tambahan cost dari yang sebelumnya Rp80,- naik sekita Rp300 hingga Rp350. Dari segi waktu tunggu pasokan bahan baku juga dari sebelumnya hanya 2 hingga 3 hari, kini bisa seminggu dan ini membutuhkan biaya tabahan," kata Ronny dalam diskusi virtual, Jumat (11/6/2021).

Singkatnya, kata Ronny, dengan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021, UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Karena waktu dan ongkos dari pabrik yang ada di luar Jawa Timur itu mahal dan waktunya lama.

Ronny mengatakan, pemerintah mestinya melindungi industri lokal untuk tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Dengan kebijakan pemerintah melalui Permenperin 03/2021 yang kontraproduktif itu, para pelaku industri mamin dan UKM tidak dilindugi.

Padahal, lanjut dia, Jawa Timur menyumbang 14 persen lebih untuk ekonomi nasional. Dari 14 persen itu, sektor mamin mengambil peran penting yaitu menyumbang 37,27 persen untuk pendapatan Jatim. Dengan pemberlakuan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 itu jelas akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi Jatim.

Menurut Ronny, selain mengganggu industri mamin di Jatim, Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menyebutkan agar pabrik gula wajib membina petani tebu selama minimal tiga tahun.

11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak menjalankan amanatUU karena tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula. Baca juga: Bisnis Minuman Kolagen, Perpaduan Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Kulit

“Kebijakan ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Karena itu kami minta supaya direvisi,” tutupnya
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Besok
UMB Perkuat Tri Dharma...
UMB Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kembangkan Teaching Factory di Cibitung
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Rekomendasi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved