Masih Kesulitan Tarik Investor, Dewan Dorong Pengelolaan Aset Pemprov Jateng

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:19 WIB
loading...
Masih Kesulitan Tarik Investor, Dewan Dorong Pengelolaan Aset Pemprov Jateng
Para narasumber saat berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Gets Hotel Semarang, Jumat (11/6/2021).Foto istimewa
A A A
SEMARANG - Pengelolaan aset-aset milik Pemprov Jateng hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan positif. Sehingga perlu dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab itu, DPRD Jateng akan terus mendorong pengelolaan aset-aset Pemprov bisa dioptimalkan. Selain itu akan mengusulkan struktur kelembagaan bisa diubah yang dipimpin pejabat eselon dua dari saat ini dikendalikan pejabat eselon tiga. Baca juga: Video Call Tiap Hari, Cara Petugas Kesehatan Pantau Warga Positif COVID-19

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat mengatakan pengelolaan aset Pemprov Jateng masih kesulitan menarik investor untuk melakukan kerja sama pengembangan usaha, akibat terbentur berbagai peraturan dan ketentuan birokrasi.

“Pengembangan pengelolaan usaha aset-aset milik Pemprov selama ini masih terlihat minim dan kesulitan untuk menggandeng pihak ketiga akibat berbagai peraturan,” kata Fuad dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Gets Hotel Semarang, Jumat (11/6/2021).

“Pengelolaan pengembangan usaha aset, harusnya dikerjasamakan, sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.

Menurutnya, kelembagaan pengelolaan aset perlu dirubah dengan dipimpin pejabat eselon dua sejajar dengan kepala dinas yang diharapkan otoritas lebih tinggi hingga mampu mengambil keputusan semakin kuat.

“Kami akan mengusulkan perubahan kelembagaan itu setara Badan/Dinas yang dipimpin pejabat eselon dua pada rapat pembahasan Perda mendatang hingga diharapkan pengelolaan aset Pemprov Jateng bisa lebih optimal,” tutur Fuad.

Sementara itu, Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerjasama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyarankan agar 66 persen aset Pemprov Jateng yang belum bersertifikat segera disertifikatkan untuk menghindari terjadinya sengketa hingga bisa dimanfaatkan lebih optimal.

“Jika aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus. Yang jelas, kalau bisa untuk masyarakat, kenapa tidak,” kata Teguh.

Menurutnya, pengelolaan aset harus melakukan langkah inovatif menyikapi aset yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan pendapatan, bahkan perlu transparansi data aset yang bisa diakses publik setidaknya investor dapat berminat untuk bekerjasama dalam pengelolaan setelah mengetahui data aset tersebut.

Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Adi Raharjo ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset, di antaranya difungsikan untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan pengembangan usaha untuk pendapatan daerah.

Saat ini total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng mencapai senilai Rp36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan yang tersebar di 35 kabupaten/ kota.

Sedangkan aset yang mangkrak, dia menambahkan tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerja sama pemanfaatan, serta 37 unit aset yang akan dijadikan objek wisata.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)