Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:24 WIB
loading...
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) didorong untuk menggenjot pendapatan asli daerah di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bumdes/Bumdesma, yang diharapkan mampu menggenjot potensi desa dan peluang pasar hingga meningkatkan pendapatan desa.
Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.
Baca Juga: Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa , Muhammad Asrul pada Sosialisasi Perbup mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.
"Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan," katanya, Jumat, (11/6/2021).
Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.
Baca Juga: Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa , Muhammad Asrul pada Sosialisasi Perbup mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.
"Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan," katanya, Jumat, (11/6/2021).
Lihat Juga :