Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Saling Lapor
Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana. Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, kata Petrus, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.
Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
"Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut," jelasnya.
Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU kata Petrus, rupanya BGS selaku Panitia Kreditur dalam PKPU merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana dan telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana. Untuk itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda yaitu Handoko vs BGS.
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, kata Petrus, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Handoko dengan BGS di Polda Jawa Tengah terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaimana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.
Kemudian LP No. :LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
"Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :