Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Semarang, Jawa Tengah, berlanjut. Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jumat (11/6/2021). Ini merupakan pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka BGS.
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor mengatakan, Intidana merupakan KSP berskala nasional, memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah. Baca juga: Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana
"Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).
Awalnya Handoko selaku Ketua KSP Intidana, kata Petrus, dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain. Petrus mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun.
Selain itu kata Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015. Saat disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Hartono sebagai pelapor mengatakan, Intidana merupakan KSP berskala nasional, memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah. Baca juga: Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana
"Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).
Awalnya Handoko selaku Ketua KSP Intidana, kata Petrus, dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain. Petrus mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun.
Selain itu kata Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015. Saat disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana hingga 2021.
Lihat Juga :