Pemuda Ini Curi Barang di Jok Motor saat Ditinggal Salat di Masjid Sekolah
Jum'at, 11 Juni 2021 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Korban kemudian menaruh tas di dalam jok, kemudian meninggalkannya untuk salat di masjid sekolah. Namun saat ditinggal lupa mencabut kunci motor. Mengetahui hal itu, MBH langsung bertindak, yaitu membuka jok dan mengambil tas yang berisi handphone, dua buku tabungan, dua flash disk dan uang tunai Rp400 ribu.
“Saat korban selesai salat, ada yang memberitahu jika seorang lelaki telah membuka jok dan mengambil barang didalamnya. Benar juga saat dicek barang-barang itu sudah tidak ada. Selanjutnya melapor ke Polsek Gamping,” kata Fendi, Jumat (11/6/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, melihat CCTV yang ada di sekolah serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini. Baca juga: Wanita Berkerudung Ngutil Tas Jamaah di Masjid Alfiyah Cilandak
Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindetifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “MBH kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat korban selesai salat, ada yang memberitahu jika seorang lelaki telah membuka jok dan mengambil barang didalamnya. Benar juga saat dicek barang-barang itu sudah tidak ada. Selanjutnya melapor ke Polsek Gamping,” kata Fendi, Jumat (11/6/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, melihat CCTV yang ada di sekolah serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini. Baca juga: Wanita Berkerudung Ngutil Tas Jamaah di Masjid Alfiyah Cilandak
Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindetifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “MBH kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :