Sadis! Usai Cekcok Suami Bantai Isteri dengan 11 Tikaman, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit
Jum'at, 11 Juni 2021 - 05:58 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil pisau di dalam tas milik korban dan secara membabi buta langsung menikam wajah orang yang telah memberinya tiga orang anak tersebut hingga tewas,” timpalnya.
Mengetahui korban sudah tewas, kata Kapolres, pelaku kemudian mendorong tubuh korban kedalam parit dan menutupi tubuh korban dengan pelepah sawit. Kemudian pelaku pulang seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Namun empat hari kemudian, mayat korban yang sebelumnya dilaporkan menghilang dan sempat dilakukan pencarian oleh kerabat korban termasuk pelaku yang berpura-puta ikut mencari akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Baca juga : Ini Kronologi dan Penyebab Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Batam
“Dari penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Telawang dan diback up Tim Buser Polres Kotawaringin Timur akhirnya terungkap jika suami korban adalah pelakunya dan suami korban juga mengakui jika ia adalah pelaku tunggal pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya pelaku terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 44 Ayat 3 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Mengetahui korban sudah tewas, kata Kapolres, pelaku kemudian mendorong tubuh korban kedalam parit dan menutupi tubuh korban dengan pelepah sawit. Kemudian pelaku pulang seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Namun empat hari kemudian, mayat korban yang sebelumnya dilaporkan menghilang dan sempat dilakukan pencarian oleh kerabat korban termasuk pelaku yang berpura-puta ikut mencari akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Baca juga : Ini Kronologi dan Penyebab Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Batam
“Dari penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Telawang dan diback up Tim Buser Polres Kotawaringin Timur akhirnya terungkap jika suami korban adalah pelakunya dan suami korban juga mengakui jika ia adalah pelaku tunggal pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya pelaku terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 44 Ayat 3 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(sms)
Lihat Juga :