Sadis! Usai Cekcok Suami Bantai Isteri dengan 11 Tikaman, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit

Jum'at, 11 Juni 2021 - 05:58 WIB
loading...
Sadis! Usai Cekcok Suami...
armah (54) seorang suami di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa isterinya Susiani (50) secara sadis dengan menikam wajah sang isteri sebanyak 11 kali. Foto iNews TV/Norman S
A A A
SAMPIT - Berawal dari percekcokan rumah tangga Darmah (54) seorang suami di Kabupaten Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa isterinya Susiani (50) secara sadis dengan menikam wajah sang isteri sebanyak 11 kali hingga tewas. Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di sebuah areal perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai di Desa Penyang, Kecamatan Telawang pada Jumat 3 Juni 2021 dan baru terungkap 4 hari kemudian yaitu pada Selasa 7 Juni 2021.

Baca : Mataram Gempar, Suami Bunuh Istri Gara-gara Cemburu Ada Pria Lain


Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, latar belakang dari peristiwa pembunuhan ini berawal dari pertengkaran antara pelaku Darmah yang sudah sekian lama kerap cekcok dengan korban Susiani beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi.

“Korban marah kepada pelaku yang bermaksud membantu biaya nikah keponakannya sekaligus menjadi wali nikah keponakannya tersebut sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kapolres, Kamis (10/6/2021).

Keesokan harinya pelaku yang pulang kerja tidak mendapati isterinya tidak berada di rumah lalu mencari dan menemukan pelaku tengah memancing di sungai sekitar areal perkebunan sawit tersebut.

Saat bertemu sepasang suami-isteri ini justru bertengkar hebat korban sempat memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga akhirnya pelaku tersulut emosi dan langsung menghajar korban.

“Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil pisau di dalam tas milik korban dan secara membabi buta langsung menikam wajah orang yang telah memberinya tiga orang anak tersebut hingga tewas,” timpalnya.

Mengetahui korban sudah tewas, kata Kapolres, pelaku kemudian mendorong tubuh korban kedalam parit dan menutupi tubuh korban dengan pelepah sawit. Kemudian pelaku pulang seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Namun empat hari kemudian, mayat korban yang sebelumnya dilaporkan menghilang dan sempat dilakukan pencarian oleh kerabat korban termasuk pelaku yang berpura-puta ikut mencari akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga : Ini Kronologi dan Penyebab Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Batam


“Dari penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Telawang dan diback up Tim Buser Polres Kotawaringin Timur akhirnya terungkap jika suami korban adalah pelakunya dan suami korban juga mengakui jika ia adalah pelaku tunggal pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya pelaku terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 44 Ayat 3 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)