NA Bantah Keterangan Sari Pudjiastuti Soal Penentuan Pemenang Proyek
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
loading...
Agung Sucipto kontraktor terangka penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disidang secara online di Pengadilan Negeri Makassar, 5 Mei. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah (NA), hadir secara virtual pada sidang lanjutan yang mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, NA mengaku keberatan dengan kesaksian sejumlah saksi. Salah satunya, keterangan dari mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Baca juga:Nurdin Abdullah Tegaskan Uang dari Agung Sucipto untuk Keperluan Pilkada
“Keterangan dari ibu Sari (Pudjiastuti) itu adalah fitnah yang keji terhadap saya,” ungkap NA.
Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.
Pada kesempatan tersebut, NA mengaku keberatan dengan kesaksian sejumlah saksi. Salah satunya, keterangan dari mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Baca juga:Nurdin Abdullah Tegaskan Uang dari Agung Sucipto untuk Keperluan Pilkada
“Keterangan dari ibu Sari (Pudjiastuti) itu adalah fitnah yang keji terhadap saya,” ungkap NA.
Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.
Lihat Juga :