NA Bantah Keterangan Sari Pudjiastuti Soal Penentuan Pemenang Proyek
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sari Pudjiastuti dalam persidangan, penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
“Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar Nurdin.
Baca juga:Kasus Suap, KPK Usut Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor.
“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” ucapnya.
“Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar Nurdin.
Baca juga:Kasus Suap, KPK Usut Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor.
“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan,” ucapnya.
Lihat Juga :