Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurut dia, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.
"Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.
HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk dilakukan swab test PCR dalam hal ini dilakukan Tim Mer-C. Begitu juga RS UMMI Bogor tidak menghalangi upaya penanganan pandemi COVID-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait COVID-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas COVID-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tuturnya. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )
Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
"Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.
HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk dilakukan swab test PCR dalam hal ini dilakukan Tim Mer-C. Begitu juga RS UMMI Bogor tidak menghalangi upaya penanganan pandemi COVID-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait COVID-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas COVID-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tuturnya. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )
Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Lihat Juga :