Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.
Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :