Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Nilai Tuntutan JPU Tak...
Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.

Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Habib Rizieq Mau Diperiksa...
Habib Rizieq Mau Diperiksa Asal Polisi Tak Tebang Pilih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved