Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Nilai Tuntutan JPU Tak...
Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.

Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Keistimewaan RS Ummi...
Keistimewaan RS Ummi Bogor yang Dibangga-banggakan Habib Rizieq
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved