Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.
"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.
"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )
Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.
"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.
"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )
Lihat Juga :