Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dari Perkara Swab Test RS UMMI

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Nilai Tuntutan JPU Tak...
Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menilai semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus swab test RS UMMI Bogor yang menjeratnya tidak terbukti. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Habib Rizieq meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.

Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU berupa hukuman penjara 6 tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Jadi terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, ketika menjelaskan kondisi saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meskipun tes PCR menyatakan terkonfirmasi COVID-19 yakni untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi COVID-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya. (Baca juga; Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021 )

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurut dia, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.

HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk dilakukan swab test PCR dalam hal ini dilakukan Tim Mer-C. Begitu juga RS UMMI Bogor tidak menghalangi upaya penanganan pandemi COVID-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait COVID-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas COVID-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tuturnya. (Baca juga; Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong )

Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.

Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.

Habib Rizieq menganggap pernyataan Habib Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.

"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Habib Rizieq saat Reuni...
Habib Rizieq saat Reuni 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Terpecah Belah
Ribuan Jemaah Reuni...
Ribuan Jemaah Reuni 212 Padati Kawasan Monas, Arus Lalin Ramai Lancar
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
Catat, Rekayasa Lalu...
Catat, Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas saat Aksi Reuni 212 Besok
Besok Habib Rizieq Hadiri...
Besok Habib Rizieq Hadiri Aksi Reuni 212 di Monas
Suswono Bertemu Habib...
Suswono Bertemu Habib Rizieq Shihab di Makkah, Mardani Ali Sera Bersyukur
Rekomendasi
Arab Saudi Bertambah...
Arab Saudi Bertambah Kaya Raya, Ternyata Ini 3 Penyebabnya
Katie Taylor vs Amanda...
Katie Taylor vs Amanda Serrano Jilid III Memanas: Adu Argumen Soal Durasi Ronde Warnai Konferensi Pers!
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
Berita Terkini
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Rusak Sejumlah Rumah, Ini Daftar Laporannya
5 jam yang lalu
Gempa M4,1 Guncang Bogor,...
Gempa M4,1 Guncang Bogor, Warga Dengar seperti Suara Gemuruh
5 jam yang lalu
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Disebabkan Sesar Aktif
6 jam yang lalu
Bogor Diguncang Gempa...
Bogor Diguncang Gempa Dangkal, Warga: Berasa Banget Guncangannya
6 jam yang lalu
MNC Group Peduli Ajak...
MNC Group Peduli Ajak Anak Yatim Bermain dan Menyantap Hidangan Khas di Park Hyatt Jakarta
6 jam yang lalu
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
7 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Mau Diperiksa...
Habib Rizieq Mau Diperiksa Asal Polisi Tak Tebang Pilih
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved