Sudah Positif Covid Driver Indomaret Malah Di-PHK
Kamis, 10 Juni 2021 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
“Karena ada tekanan dan intimidasi dari atasannya, klien kami hadir pada 12 Januari 2021. Yang bikin dia kaget pada saat pertemuan itu dia disodorkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor No 003/C1.03/HRD-JKT2/I/2021 dan Surat Persetujuan Bersama (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya.
Baca juga: Sukurlah, Konflik Indomaret dan Buruh Berujung Damai
Menyikapi ini, Poltak menilai tindakan perusahaan tempat Hendro bekerja yakni PT Indomarco Prismatama ( Indomaret ) tidak manusiawi, tidak bermartabat, dan tidak sesuai visi misi perusahaan.
Pihak perusahaan makin bersemangat mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Mediator berpendapat dasar Indomaret melakukan PHK tidak berdasar, Sudin pun memberikan anjuran agar PT Indomarco Prismatama mempekerjakan kembali Hendro dan membayarkan hak-haknya seperti biasa.
Hendro pun diminta bersedia kembali bekerja seperti biasa. “Tapi, PT Indomarco Prismatama tidak mengindahkan anjuran mediator, malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat,” ujar Poltak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama Reynold belum menanggapi berita yang dibuat ini. Awak media berusaha mengonfirmasinya melalui aplikasi chat WhatsApp dan belum ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Sukurlah, Konflik Indomaret dan Buruh Berujung Damai
Menyikapi ini, Poltak menilai tindakan perusahaan tempat Hendro bekerja yakni PT Indomarco Prismatama ( Indomaret ) tidak manusiawi, tidak bermartabat, dan tidak sesuai visi misi perusahaan.
Pihak perusahaan makin bersemangat mencatatkan perselisihan itu ke Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Mediator berpendapat dasar Indomaret melakukan PHK tidak berdasar, Sudin pun memberikan anjuran agar PT Indomarco Prismatama mempekerjakan kembali Hendro dan membayarkan hak-haknya seperti biasa.
Hendro pun diminta bersedia kembali bekerja seperti biasa. “Tapi, PT Indomarco Prismatama tidak mengindahkan anjuran mediator, malah mereka mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat,” ujar Poltak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama Reynold belum menanggapi berita yang dibuat ini. Awak media berusaha mengonfirmasinya melalui aplikasi chat WhatsApp dan belum ada balasan hingga berita ini diturunkan.
(jon)
Lihat Juga :