Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 M lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.
Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :