Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. Rita dianggap melakukan kong kalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo, memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Rita ditahan, karena terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.
Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Baca juga; 2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M )
"Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel," katanya, di Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (10/7/2021). (Baca juga; Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam )
Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Rita ditahan, karena terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.
Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Baca juga; 2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M )
"Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel," katanya, di Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (10/7/2021). (Baca juga; Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam )
Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.
Lihat Juga :