Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
Diduga Korupsi Dana...
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita (RJ), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 Miliar lebih. Rita dianggap melakukan kong kalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo, memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Rita ditahan, karena terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Baca juga; 2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M )

"Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel," katanya, di Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (10/7/2021). (Baca juga; Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam )

Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 M lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
UNJ Diganjar Penghargaan...
UNJ Diganjar Penghargaan KONI Pusat, Jadi Rujukan Ilmu Keolahragaan Nasional
Nazaruddin Terpilih...
Nazaruddin Terpilih Jadi Ketum Federasi Pickleball 2026–2031, KONI Beri Sambutan Positif
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved