Manuel Metemko Ketua Sayap Politik OPM- KNPB Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'.
Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.
Baca juga: Penampakan Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 saat Diperiksa di Polda
Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. yang bersangkutan saat ini adalah ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.
Baca juga: Penampakan Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 saat Diperiksa di Polda
Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. yang bersangkutan saat ini adalah ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
(sms)
Lihat Juga :