Penampakan Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 saat Diperiksa di Polda

Minggu, 09 Mei 2021 - 21:11 WIB
loading...
Penampakan Victor Yeimo...
Victor Yeimo yang masuk DPO aktor kerusuhan Papua 2019 ditangkap Satgas Nemangkawi pada Minggu malam (9/5/2021). Foto Satgas Nemangkawi
A A A
JAYAPURA - Victor Yeimo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) aktor kerusuhan Papua tahun 2019 yang dikeluarkan Polda Papua ditangkap Satgas Nemangkawi. Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo ditangkap pada Minggu malam (9/5/2021) di Jayapura, Papua.

"Saat ini tersangka Victor Yeimo masih dalam pemeriksaan di Mapolda Papua, Kota Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (9/5/2021).

Saat diperiksa di Mapolda Papua, Victor Neimo yang mengenakan baju kaos warna hijau dan celana jeans pendek ini nampak lebih banyak tertunduk. Dengan tangan terikat nampak Victor Neimo mengenakan lambang bintang kejora khas OPM di tangan kirinya.

Sebelumnya lelaki asli Jayapura yang lahir pada 25 Mei 1983 ini oleh Ditreskrimum Polda Papua telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT PoldaPapua tanggal 05 September 2019.

Baca : Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019


Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Victor Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaanterhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin.


Victor Yeimo melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan ataupasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)