Penggugat Pembatalan Sertifikat Tanah 1152 Beberkan Bukti Kuat di PN Jaksel
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Amstrong juga menjelaskan, surat tanggapan yang dikeluarkan Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dan ironisnya lagi, Amstrong melihat para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan Jakarta Selatan, Kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK). "Ini membuktikan kualitas para tergugat sangat buruk sebagai pelayan masyakarat," terangnya.
Amstrong juga membuktikan dugaan ketidakbecusan Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang diduga tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat.
Begitupun juga Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR yang diduga sangat tidak profesional melempar tanggung jawab dengan alasan tidak jelas.
"Lalu, Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan yang diduga telah berbohong lantaran menyatakan sebelum ditanggapi permohonan sempat ada diadakan rapat, tapi ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan," kata Amstrong. Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Dan ironisnya lagi, Amstrong melihat para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan Jakarta Selatan, Kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK). "Ini membuktikan kualitas para tergugat sangat buruk sebagai pelayan masyakarat," terangnya.
Amstrong juga membuktikan dugaan ketidakbecusan Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang diduga tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat.
Begitupun juga Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR yang diduga sangat tidak profesional melempar tanggung jawab dengan alasan tidak jelas.
"Lalu, Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan yang diduga telah berbohong lantaran menyatakan sebelum ditanggapi permohonan sempat ada diadakan rapat, tapi ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan," kata Amstrong. Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Lihat Juga :