Penggugat Pembatalan Sertifikat Tanah 1152 Beberkan Bukti Kuat di PN Jaksel
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang menyeret mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus sengketa kepemilikan tanah ini beragendakan pangajuan bukti.
Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti yang dianggap sangat kuat, signifikan dan telak terhadap para tergugat kepada majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah.
"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan saya cermati ketua majelis hakim sangat teliti dan seksama melihat bukti ini," ujar Amstrong dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Amstrong yang juga mantan capim KPK ini menjelaskan, Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB AW telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia melihat, surat tanggapan itu merupakan surat yang tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ucap Amstrong. Baca juga: JPS Minta MA Awasi Ketat Sidang Sengketa Tanah di Bintaro
Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti yang dianggap sangat kuat, signifikan dan telak terhadap para tergugat kepada majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah.
"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan saya cermati ketua majelis hakim sangat teliti dan seksama melihat bukti ini," ujar Amstrong dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Amstrong yang juga mantan capim KPK ini menjelaskan, Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB AW telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia melihat, surat tanggapan itu merupakan surat yang tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ucap Amstrong. Baca juga: JPS Minta MA Awasi Ketat Sidang Sengketa Tanah di Bintaro
Lihat Juga :