Darurat COVID-19, Malaysia Berlakukan Relaksasi Berobat Khusus Pasien dari Indonesia
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Firda memaparkan, mengenai pemesanan transportasi, saat ini pasien bisa menggunakan 2 moda transportasi yakni jetcharter/flight charter/air ambulance dan ferry charter (tujuan pelabuhan batam ke Johor Bahru) . "Untuk per Juni 2021, dikarenakan adanya lonjakan COVID-19 , ferry charter akan dihentikan sementara sampai ada pengumuman berikutnya. Kantor Perwakilan akan membantu pemesanan dan pengaturan sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pasien," paparnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan PCR/SWAB Test terlebih dulu. 72 jam sebelum keberangkatan ke Malaysia, pasien danpendamping diwajibkan untuk melakukan PCR Covid-19 di RS Indonesia yang telah ditentukanoleh pihak Pemerintah Malaysia. Setelahnya pasien akan diminta mengirimkan hasil negatif COVID-19 melalui Kantor Perwakilan.
Setibanya di RS Malaysia, pasien dan pendamping juga akan menjalani PCR Covid-19 kembali untuk memastikan pasien dan pendamping negatif. Selanjutnya pasien dan pendamping akan menjalani PCR COVID-19 beberapa hari kemudian sesuai aturan pemerintah. Setelah tiba di Malaysia, karantina akan dilakukan di RS selama 14 hari. RS
Malaysia menyediakan ruang karantina sehingga keamanan pasien terjaga. Selama masa karantina pasien tetap mendapatkan rawatan atau treatment dari Dokter Spesialis, bersamaan dengan menjalani karantina, hanya saja tidak diperkenankan untuk meninggalkan area RS. “Kami dari Kantor Perwakilan Resmi RS Malaysia bertugas membantu pasien dari Indonesia yang akan berobat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan yang diberikan antara lain, memberikan rekomendasi rumah sakit dan dokter, membuat temu janji atau appointment, membantu pengaturan dan pemesanan akomodasi, pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia, buat temu janji konsultasi online, pemesanan obat dan lainnya. “Semua layanan yang diberikan Kantor Perwakilan 100% bebas biaya,” tandasnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan PCR/SWAB Test terlebih dulu. 72 jam sebelum keberangkatan ke Malaysia, pasien danpendamping diwajibkan untuk melakukan PCR Covid-19 di RS Indonesia yang telah ditentukanoleh pihak Pemerintah Malaysia. Setelahnya pasien akan diminta mengirimkan hasil negatif COVID-19 melalui Kantor Perwakilan.
Setibanya di RS Malaysia, pasien dan pendamping juga akan menjalani PCR Covid-19 kembali untuk memastikan pasien dan pendamping negatif. Selanjutnya pasien dan pendamping akan menjalani PCR COVID-19 beberapa hari kemudian sesuai aturan pemerintah. Setelah tiba di Malaysia, karantina akan dilakukan di RS selama 14 hari. RS
Malaysia menyediakan ruang karantina sehingga keamanan pasien terjaga. Selama masa karantina pasien tetap mendapatkan rawatan atau treatment dari Dokter Spesialis, bersamaan dengan menjalani karantina, hanya saja tidak diperkenankan untuk meninggalkan area RS. “Kami dari Kantor Perwakilan Resmi RS Malaysia bertugas membantu pasien dari Indonesia yang akan berobat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan yang diberikan antara lain, memberikan rekomendasi rumah sakit dan dokter, membuat temu janji atau appointment, membantu pengaturan dan pemesanan akomodasi, pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia, buat temu janji konsultasi online, pemesanan obat dan lainnya. “Semua layanan yang diberikan Kantor Perwakilan 100% bebas biaya,” tandasnya.
(nic)