7 Kali Curanmor, Kaki 2 Mantan Napi Asimilasi Jebol Dipelor Polisi
Senin, 25 Mei 2020 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam cacatan kedua pelaku residivis kasus curanmor baru bebas bulan April 2020 program asimilasi Covid 19. Ironisnya sejak bebas para pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Medan,” kata Kanit Ranmor Polrestabes Medan,Iptu Donny, Senin (25/5/2020). (BACA JUGA: Malam Takbiran, Yunus Nduru Tewas di Tangan Ayah dan Adik Kandungnya)
Dalam pengembangan, pihak kepolisian berhasil amankan dua unit sepeda motor matik, salah satunya sepeda motor milik pelaku yang digunakan tranportasi untuk kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun/ karena dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Dalam pengembangan, pihak kepolisian berhasil amankan dua unit sepeda motor matik, salah satunya sepeda motor milik pelaku yang digunakan tranportasi untuk kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun/ karena dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
(vit)
Lihat Juga :