Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Warudoyong

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:15 WIB
loading...
Polres Sukabumi Kota...
Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan . (Ist)
A A A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Berdasarkan rekaman CCTV tentang aksi teror di Warudoyong tersebut pada Senin (7/6/2021), tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran dan menangkap enam pelaku penganiayaan dan pengrusakan di di wilayah Cigunung dan Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Keenam pelaku itu adalah IA (18), MS (20), RP (24), RA (22), YS (20), dan RF (15) yang masih berstatus pelajar.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berbagai jenis sajam, di antaranya samurai, tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta 6 unit hape,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (8/6/2021).

Kapolres menyatakan, keenam tersangka melakukan aksinya dipicu karena merasa tertantang oleh geng motor lain yang melakukan provokasi. Alhasil, para pelaku terprovokasi dan melakukan sweeping guna mencari geng motor lainnya. Namun, ternyata warga yang kemudian menjadi sasarannya. Akibatnya, seorang warga terluka di bagian kakinya terkena sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengrusakan dua unit motor milik warga.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku, ketika mereka melihat korban yang sedang nongkrong mereka kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan atau penganiayaan kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut,” jelas Sumarni. Baca: Kamera Pengintai Tangkap Sosok Makhluk Misterius yang Gemparkan di Agam.

Akibat perbuatan itu, keenam pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 pasal (2) Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenai pasal 365 ayat (2), pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Sumarni menyatakan, pihaknya akan segera mendalami kasus provokasi antargeng motor yang berbuntut tindakan kekerasan tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada deklarasi dari geng-geng motor di Kota Sukabumi untuk tidak melakukan aksi kekerasan lagi. Baca Juga: Ada Penambahan Dua Klaster COVID-19, KBB Kembali Masuk Zona Merah.

“Kami sedang mendalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin sudah deklarasi untuk tidak melakukan aksi ini. Ternyata masih ada aksi lagi. Kami akan dalam apakah ketua-ketuanya itu benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota seperti ini. Kami akan mintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
6 Negara yang Memiliki...
6 Negara yang Memiliki Angkatan Udara Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved