Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Warudoyong

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:15 WIB
loading...
Polres Sukabumi Kota...
Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan . (Ist)
A A A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Berdasarkan rekaman CCTV tentang aksi teror di Warudoyong tersebut pada Senin (7/6/2021), tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran dan menangkap enam pelaku penganiayaan dan pengrusakan di di wilayah Cigunung dan Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Keenam pelaku itu adalah IA (18), MS (20), RP (24), RA (22), YS (20), dan RF (15) yang masih berstatus pelajar.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berbagai jenis sajam, di antaranya samurai, tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta 6 unit hape,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (8/6/2021).

Kapolres menyatakan, keenam tersangka melakukan aksinya dipicu karena merasa tertantang oleh geng motor lain yang melakukan provokasi. Alhasil, para pelaku terprovokasi dan melakukan sweeping guna mencari geng motor lainnya. Namun, ternyata warga yang kemudian menjadi sasarannya. Akibatnya, seorang warga terluka di bagian kakinya terkena sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengrusakan dua unit motor milik warga.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku, ketika mereka melihat korban yang sedang nongkrong mereka kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan atau penganiayaan kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut,” jelas Sumarni. Baca: Kamera Pengintai Tangkap Sosok Makhluk Misterius yang Gemparkan di Agam.

Akibat perbuatan itu, keenam pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 pasal (2) Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenai pasal 365 ayat (2), pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Sumarni menyatakan, pihaknya akan segera mendalami kasus provokasi antargeng motor yang berbuntut tindakan kekerasan tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada deklarasi dari geng-geng motor di Kota Sukabumi untuk tidak melakukan aksi kekerasan lagi. Baca Juga: Ada Penambahan Dua Klaster COVID-19, KBB Kembali Masuk Zona Merah.

“Kami sedang mendalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin sudah deklarasi untuk tidak melakukan aksi ini. Ternyata masih ada aksi lagi. Kami akan dalam apakah ketua-ketuanya itu benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota seperti ini. Kami akan mintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
The Journey Of Pursuing...
The Journey Of Pursuing Love, Drama Pendek China V+Short Tentang Balas Dendam
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Berita Terkini
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved