Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Warudoyong

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:15 WIB
loading...
Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Warudoyong
Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan . (Ist)
A A A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membekuk enam anggota geng motor yang menjadi pelaku kekerasan dan penganiyaan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Satu di antaranya masih berstatus pelajar.

Berdasarkan rekaman CCTV tentang aksi teror di Warudoyong tersebut pada Senin (7/6/2021), tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran dan menangkap enam pelaku penganiayaan dan pengrusakan di di wilayah Cigunung dan Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Keenam pelaku itu adalah IA (18), MS (20), RP (24), RA (22), YS (20), dan RF (15) yang masih berstatus pelajar.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berbagai jenis sajam, di antaranya samurai, tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta 6 unit hape,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (8/6/2021).

Kapolres menyatakan, keenam tersangka melakukan aksinya dipicu karena merasa tertantang oleh geng motor lain yang melakukan provokasi. Alhasil, para pelaku terprovokasi dan melakukan sweeping guna mencari geng motor lainnya. Namun, ternyata warga yang kemudian menjadi sasarannya. Akibatnya, seorang warga terluka di bagian kakinya terkena sabetan senjata tajam pelaku. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengrusakan dua unit motor milik warga.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku, ketika mereka melihat korban yang sedang nongkrong mereka kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan atau penganiayaan kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut,” jelas Sumarni. Baca: Kamera Pengintai Tangkap Sosok Makhluk Misterius yang Gemparkan di Agam.

Akibat perbuatan itu, keenam pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 pasal (2) Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenai pasal 365 ayat (2), pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Sumarni menyatakan, pihaknya akan segera mendalami kasus provokasi antargeng motor yang berbuntut tindakan kekerasan tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada deklarasi dari geng-geng motor di Kota Sukabumi untuk tidak melakukan aksi kekerasan lagi. Baca Juga: Ada Penambahan Dua Klaster COVID-19, KBB Kembali Masuk Zona Merah.

“Kami sedang mendalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin sudah deklarasi untuk tidak melakukan aksi ini. Ternyata masih ada aksi lagi. Kami akan dalam apakah ketua-ketuanya itu benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota seperti ini. Kami akan mintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)