Gagal Minta Setoran, Preman di Medan Keok Usai Lempar Bus Trans Metro Deli

Selasa, 08 Juni 2021 - 18:07 WIB
loading...
Gagal Minta Setoran,...
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap seorang pelaku pelemparan Bus Trans Metro Deli, yang viral beberapa waktu lalu. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Madan Sitompul hanya bisa tertunduk lesu, saat mengenakan pakaian tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan kondisi tangan terborgol. Pria 38 tahun ini ditangkap polisi, usai video aksinya melempar Bus Trans Metro Deli viral di media sosial.

Baca juga: Sejumlah Preman Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek, Ini Tampangnya Setelah Dibekuk

Kegarangannya sebagai preman jalanan tiba-tiba pudar, saat digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Komondor Laut Yos Sudarso Medan Labuhan.



Aksi pelemparan yang mengakibatkan kaca Bus Trans Metro Deli pecah berantakan tersebut, terjadi pada 4 Mei 2021 lalu. Pelemparan itu terekam CCTV yang ada di dalam bus. Usut punya usut, ternyata pelaku melempar bus tersebut, karena gagal meminta jatah setoran kepada pengelola Bus Trans Metro Deli.

Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid

Penangkapan pelaku yang buron selama satu bulan tersebut, terjadi setelah salah seorang penumpang di dalam bus yang dilempar mengenali pelaku , dan memberi identitas pelaku ke petugas kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi menyebutkan, aksi pelemparan yang terekam CCTV bus tersebut, dilakukan pelaku saat melintasi persimpangan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Baca juga: Istri Cantiknya Dilamar Pria Lain, Suami Ini Tikam Istrinya hingga Bersimbah Darah

"Pelaku merupakan preman kampung . Dia mengaku baru pertama kali melakukan pelemparan bus milik Pemkot Medan tersebut. Alasannya, tidak diberi setoran selama beroperasi di kawasan Medan Belawan," tuturnya.

Akibat aksi yang dilakukan pelaku, penumpang Bus Trans Metro Deli nyaris celaka terkena batu dan pecahan kaca . Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dan dijerat pasal 335 ayat 1 atau pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Preman Tanah Abang Pemalak...
Preman Tanah Abang Pemalak Sopir Bajaj Ditangkap Polisi
Aksi Pemalakan Kembali...
Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 Ribu
Kronologi Mobil Pelat...
Kronologi Mobil Pelat Luar Jakarta Dipalak Bang Jago di Kebon Kacang Tanah Abang
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Manajemen RRI Bogor...
Manajemen RRI Bogor Polisikan OTK yang Masuk Area Pemancar Parung Serab Depok
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved