Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, Hakim Diminta Adil
Selasa, 08 Juni 2021 - 15:24 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 03/07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pengawasan hakim pada sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 03/07, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Desakan ini harus terus disuarakan karena menyangkut keadilan.
"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2021).
Sidang sengketa lahan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel berikan keadilan. "Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di Dunia," ujarnya. Baca: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng
Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019. SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.
Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Ini masalah keadilan yang harus ditegakkan. Dengan pengawasan ketat dari MA diharapkan majelis hakim bisa memutuskan dengan objektif," kata Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2021).
Sidang sengketa lahan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jaksel berikan keadilan. "Ingat, hakim adalah wakil Tuhan di Dunia," ujarnya. Baca: Diduga Langgar Prokes, Polisi Tegur 2 Manajemen Kafe di Menteng
Kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019. SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.
Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lihat Juga :