Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong Capai Rp 59 Miliar
Selasa, 08 Juni 2021 - 05:11 WIB
loading...
A
A
A
"Saya juga meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ujarnya. Baca: COVID-19 Menggila di Gunungkidul, 3 Hari Ada 114 Kasus Baru, 1 Meninggal.
Dikatakannya pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c. "Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tambah Lambert Jitmau.
Hasil peninjauan lapangan lokasi galian c di Kota Sorong, Senin (7/6/2021) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak. Baca Juga: Pecah Ban Saat Melaju di Tol Balmera, Bus Terbalik 2 Orang Penumpang Tewas.
Dikatakannya pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c. "Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tambah Lambert Jitmau.
Hasil peninjauan lapangan lokasi galian c di Kota Sorong, Senin (7/6/2021) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak. Baca Juga: Pecah Ban Saat Melaju di Tol Balmera, Bus Terbalik 2 Orang Penumpang Tewas.
(nag)
Lihat Juga :