Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong Capai Rp 59 Miliar
Selasa, 08 Juni 2021 - 05:11 WIB
loading...
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar. iNews TV/Chanry
A
A
A
SORONG - Pemerintah Kota Sorong menemukan adanya kebocoran pajak galian C mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini setelah pihak Pemerintah Kota Sorong melakukan pengecekan secara detail terkait pajak penerimaan dari sumber galian C di wilayah Kota Sorong.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar dan kebocoran mencapai Rp 59 miliar.
Jitmau mengakui bahwa pelaku usaha galian c daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah.
Menurut Jitmau bahwa pemerintah Kota Sorong hanya menerima Rp1 miliar pajak galian c dalam setahun. Sedangkan hitungan tim teknis pajak galian c bisa mencapai Rp60 miliar dalam setahun, "Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," ujarnya.
Terkait hal itu, Jitmau selaku Wali Kota Sorong meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar dan kebocoran mencapai Rp 59 miliar.
Jitmau mengakui bahwa pelaku usaha galian c daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah.
Menurut Jitmau bahwa pemerintah Kota Sorong hanya menerima Rp1 miliar pajak galian c dalam setahun. Sedangkan hitungan tim teknis pajak galian c bisa mencapai Rp60 miliar dalam setahun, "Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," ujarnya.
Terkait hal itu, Jitmau selaku Wali Kota Sorong meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.
Lihat Juga :