Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong Capai Rp 59 Miliar

Selasa, 08 Juni 2021 - 05:11 WIB
loading...
Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong Capai Rp 59 Miliar
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar. iNews TV/Chanry
A A A
SORONG - Pemerintah Kota Sorong menemukan adanya kebocoran pajak galian C mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini setelah pihak Pemerintah Kota Sorong melakukan pengecekan secara detail terkait pajak penerimaan dari sumber galian C di wilayah Kota Sorong.

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan, sesuai hitungan teknis pajak galian c setahun mencari Rp60 miliar, namun yang diterima hanya Rp1 miliar dan kebocoran mencapai Rp 59 miliar.

Jitmau mengakui bahwa pelaku usaha galian c daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban dengan baik dalam menyetor pajak kepada pemerintah daerah.

Menurut Jitmau bahwa pemerintah Kota Sorong hanya menerima Rp1 miliar pajak galian c dalam setahun. Sedangkan hitungan tim teknis pajak galian c bisa mencapai Rp60 miliar dalam setahun, "Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa. Apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," ujarnya.

Terkait hal itu, Jitmau selaku Wali Kota Sorong meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.

"Saya juga meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ujarnya. Baca: COVID-19 Menggila di Gunungkidul, 3 Hari Ada 114 Kasus Baru, 1 Meninggal.

Dikatakannya pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c. "Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tambah Lambert Jitmau.

Hasil peninjauan lapangan lokasi galian c di Kota Sorong, Senin (7/6/2021) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak. Baca Juga: Pecah Ban Saat Melaju di Tol Balmera, Bus Terbalik 2 Orang Penumpang Tewas.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)