Tanggulangi Pengungsi, Pemprov Sulsel Didorong Terbitkan SK Satgas
Senin, 07 Juni 2021 - 20:45 WIB
loading...
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto saat bertemu Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (7/6). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto menyambangi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di kantornya, Senin (7/6). Di sana, Harun membahas mengenai peningatan layanan keimigrasian dan penanganan pengungsi Sulsel.
Kakanwil didampingi langsung Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel , Mirza Akbar.
Baca juga:Imigrasi Sulsel Terbitkan 6.677 Paspor Sepanjang 2021
Untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, Harun menyampaikan permohonan peminjaman ruang gedung di Celebes Convention Center (CCC) untuk keperluan Unit Layanan Paspor (ULP) dan peminjaman kendaraan untuk pelayanan paspor sistem jemput bola.
Lebih lanjut, terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi di Sulsel, Harun menyampaikan usulan agar dapat diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga:5.793 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Peroleh Remisi Idul Fitri
"Jadi perlu ada SK Gubernur tentang satuan tugas (satgas) penanggulangan pengungsi dari luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh SE Mendagri tanggal 10 Maret 2020 yang diketuai oleh Kepala Kesbangpol," ujar Harun.
Selain itu hal ini juga diperkuat dengan pembaharuan terhadap Surat Edaran Gubernur Tahun 2017 tentang Pembatasan Mobilitas Pengungsi di Sulsel.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Imbau Kalapas dan Karutan Tingkatkan Keamanan
Menanggapi usulan upaya penanganan pengungsi dan pencari suaka di Sulsel, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan pejabat terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Terkait permohonan peminjaman gedung dan kendaraan, kita menyerahkan ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid yang mendampingi pada saat audiensi," ujarnya.
Kakanwil didampingi langsung Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel , Mirza Akbar.
Baca juga:Imigrasi Sulsel Terbitkan 6.677 Paspor Sepanjang 2021
Untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, Harun menyampaikan permohonan peminjaman ruang gedung di Celebes Convention Center (CCC) untuk keperluan Unit Layanan Paspor (ULP) dan peminjaman kendaraan untuk pelayanan paspor sistem jemput bola.
Lebih lanjut, terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi di Sulsel, Harun menyampaikan usulan agar dapat diterbitkan Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga:5.793 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Peroleh Remisi Idul Fitri
"Jadi perlu ada SK Gubernur tentang satuan tugas (satgas) penanggulangan pengungsi dari luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh SE Mendagri tanggal 10 Maret 2020 yang diketuai oleh Kepala Kesbangpol," ujar Harun.
Selain itu hal ini juga diperkuat dengan pembaharuan terhadap Surat Edaran Gubernur Tahun 2017 tentang Pembatasan Mobilitas Pengungsi di Sulsel.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Imbau Kalapas dan Karutan Tingkatkan Keamanan
Menanggapi usulan upaya penanganan pengungsi dan pencari suaka di Sulsel, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan pejabat terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Terkait permohonan peminjaman gedung dan kendaraan, kita menyerahkan ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid yang mendampingi pada saat audiensi," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :