Pemkab Jayapura Raih WTP Ketujuh Kalinya dari BPK
Senin, 07 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu hal ini juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, masih adanya temuan beberapa permasalahan yang tidak berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.
Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukan. Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum di kapitalisasi ke aset induk.
"Atas permasalahan-permasalahan sebagaimana kami sebutkan diatas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan. Dengan diserahkannya LHP ini, kami minta DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," ujarnya.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020 selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Meiyer Suebu dan Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan. (CM)
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, masih adanya temuan beberapa permasalahan yang tidak berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.
Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukan. Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum di kapitalisasi ke aset induk.
"Atas permasalahan-permasalahan sebagaimana kami sebutkan diatas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan. Dengan diserahkannya LHP ini, kami minta DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," ujarnya.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020 selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Meiyer Suebu dan Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan. (CM)
(srf)
Lihat Juga :