Pemkab Jayapura Raih WTP Ketujuh Kalinya dari BPK
Senin, 07 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.
A
A
A
SENTANI - Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya. Pemberian opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Paula Henry Simatupang pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, Jumat (28/5/2021).
LHP BPK ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jalan Balaikota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan, opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kriteria diatas, maka kami dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020. Ini merupakan opini WTP yang ketujuh bagi Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Lanjut Dia, bahwa pencapaian opini ini menunjukkan komitmen para kepala daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
LHP BPK ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jalan Balaikota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan, opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kriteria diatas, maka kami dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020. Ini merupakan opini WTP yang ketujuh bagi Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Lanjut Dia, bahwa pencapaian opini ini menunjukkan komitmen para kepala daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Lihat Juga :