Pemkab Jayapura Raih WTP Ketujuh Kalinya dari BPK

Senin, 07 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
Pemkab Jayapura Raih WTP Ketujuh Kalinya dari BPK
Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.
A A A
SENTANI - Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya. Pemberian opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Paula Henry Simatupang pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, Jumat (28/5/2021).

LHP BPK ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jalan Balaikota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Ketua BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan, opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kriteria diatas, maka kami dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020. Ini merupakan opini WTP yang ketujuh bagi Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Lanjut Dia, bahwa pencapaian opini ini menunjukkan komitmen para kepala daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

"Tentu hal ini juga tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, masih adanya temuan beberapa permasalahan yang tidak berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukan. Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum di kapitalisasi ke aset induk.

"Atas permasalahan-permasalahan sebagaimana kami sebutkan diatas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan. Dengan diserahkannya LHP ini, kami minta DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," ujarnya.

Penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jayapura anggaran 2020 selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Meiyer Suebu dan Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan. (CM)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)