Besok Bebas Dari Penjara, Jerinx SID Langsung Bersihkan Diri di Laut
loading...
A
A
A
DENPASAR - Mulai besok Selasa (8/6/2021) drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx , akan menghirup udara bebas. Begitu bebas dari penjara, ia akan melakukan melukat atau ritual membersihkan diri di laut.
"Agenda pertama Jerinx setelah bebas akan melukat bersama keluarga," kata I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx , Senin (7/6/2021). Melukat merupakan upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia. Ritual ini sudah dilakukan secara turun temurun oleh umat Hindu untuk menghilangkan segala hal buruk.
Jerinx bebas setelah 10 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan Denpasar. Hukuman itu lebih ringan setelah Pengadilan Tinggi Denpasar, meringankan putusan Jerinx yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Pemilik nama I Gede Aryastina itu, juga telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari keluarga dan pengumpulan dana para aktivis dan pendukungnya.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI' Kacung WHO. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga: Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
"Agenda pertama Jerinx setelah bebas akan melukat bersama keluarga," kata I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx , Senin (7/6/2021). Melukat merupakan upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia. Ritual ini sudah dilakukan secara turun temurun oleh umat Hindu untuk menghilangkan segala hal buruk.
Jerinx bebas setelah 10 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan Denpasar. Hukuman itu lebih ringan setelah Pengadilan Tinggi Denpasar, meringankan putusan Jerinx yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Pemilik nama I Gede Aryastina itu, juga telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari keluarga dan pengumpulan dana para aktivis dan pendukungnya.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI' Kacung WHO. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga: Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
(eyt)