Anak di Buton Tega Aniaya Ayah Tiri dengan Botol Miras hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
BUTON UTARA - Seorang pemuda di Kabupaten Buton Utara , Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Hardin (20) tega menganiaya ayah tirinya hingga babak belur menggunakan botol minuman keras ( miras ) gara-gara tersinggung.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku, pelaku pun menangis ketakutan di depan petugas saat di bekuk.
Hardin (20) warga Kulinsusu Utara ini tidak berdaya dan menangis ketakutan saat dibekuk oleh Tim Walet Satuan Reksrim Polres Buton Utara , Sultra.
Dia di tangkap usai menganiaya ayah tirinya, Muslihun dengan botol minuman keras, karena tidak terima ditegur ketika hendak menggelar pesta miras bersama teman-temanya di dalam rumah.
Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, wajah dan bibir serta gigi bagian depan goyang hingga nyaris copot.Selain memukul korban, pelaku juga mengamuk memukul pintu kamar mandi hingga memecahkan jendela rumah.
“Mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri, pelaku di tangkap tidak jauh dari rumahnya di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Narton.
Akibat peristiwa tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis karena mengalami pendarahan serius.
Sementara itu, pelaku diamankan di sel tahanan polres butur beserta barang bukti, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku, pelaku pun menangis ketakutan di depan petugas saat di bekuk.
Hardin (20) warga Kulinsusu Utara ini tidak berdaya dan menangis ketakutan saat dibekuk oleh Tim Walet Satuan Reksrim Polres Buton Utara , Sultra.
Dia di tangkap usai menganiaya ayah tirinya, Muslihun dengan botol minuman keras, karena tidak terima ditegur ketika hendak menggelar pesta miras bersama teman-temanya di dalam rumah.
Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, wajah dan bibir serta gigi bagian depan goyang hingga nyaris copot.Selain memukul korban, pelaku juga mengamuk memukul pintu kamar mandi hingga memecahkan jendela rumah.
“Mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri, pelaku di tangkap tidak jauh dari rumahnya di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Narton.
Akibat peristiwa tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis karena mengalami pendarahan serius.
Sementara itu, pelaku diamankan di sel tahanan polres butur beserta barang bukti, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
(nic)