Ini Penampakan Buronan 8 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah yang Diringkus Kejari Bandung
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, kasus yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni sendiri bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Selaku Ketua PKL, Deni mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup bersama rekannya berinisial M.
"Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta," sebutnya.
Belakangan diketahui, proposal tersebut ternyata fiktif. Sehingga, dana dari Pemerintah Kota Bandung tersebut dalam penguasaan Deni dan rekannya. Deni sendiri sudah diadili. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara pada 2013 lalu.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi, terdakwanya tidak ada di tempat," terang Iwa seraya mengatakan bahwa Deni saat ini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Dalam kasus ini, Deni sendiri bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Selaku Ketua PKL, Deni mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup bersama rekannya berinisial M.
"Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta," sebutnya.
Belakangan diketahui, proposal tersebut ternyata fiktif. Sehingga, dana dari Pemerintah Kota Bandung tersebut dalam penguasaan Deni dan rekannya. Deni sendiri sudah diadili. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara pada 2013 lalu.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi, terdakwanya tidak ada di tempat," terang Iwa seraya mengatakan bahwa Deni saat ini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
(shf)
Lihat Juga :