Polda Sulsel Kaji Aturan Bersepeda di Jalan Raya
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:27 WIB
loading...
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erwin Syah. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mengkaji aturan hingga sanksi kepada pesepeda balap atau road bike yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah.
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca juga:Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan
Dalam unggahan akon anonim itu, video diberi keterangan direkam oleh pengendara pada Rabu 2 Juni 2021, pagi. Tampak rombongan pesepeda menerobos lampu merah Arif Rate. Berbelok ke arah barat Haji Bau.
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Erwin Syah menyatakan telah melihat video tersebut, dan bakal menindaklanjuti kejadian itu. Dia mengaku pihaknya tengah menyelidiki belasan pesepeda di video viral ini.
Meski begitu, Erwin mengaku selama ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan terhadap pesepeda . Mengingat sanksi tilang hanya diberikan untuk kendaraan bermesin, baik roda dua atau lebih.
Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Sepeda, Warganet: Sita Sepedanya Buat Benerin Jalan Rusak
Pengkajian ini dilakukan merespons video rombongan pesepeda road bike yang menerobos lampu merah perempatan Jalan Haji Bau-Arif Rate-Cenderawasih, Makassar. Video itu viral usai diunggah sebuah akun instagram makassar_info.
Baca juga:Sanksi Tilang dan Denda untuk Pesepeda Sudah Berlaku Pekan Depan
Dalam unggahan akon anonim itu, video diberi keterangan direkam oleh pengendara pada Rabu 2 Juni 2021, pagi. Tampak rombongan pesepeda menerobos lampu merah Arif Rate. Berbelok ke arah barat Haji Bau.
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sulsel , Kompol Erwin Syah menyatakan telah melihat video tersebut, dan bakal menindaklanjuti kejadian itu. Dia mengaku pihaknya tengah menyelidiki belasan pesepeda di video viral ini.
Meski begitu, Erwin mengaku selama ini pihaknya belum dapat melakukan penindakan terhadap pesepeda . Mengingat sanksi tilang hanya diberikan untuk kendaraan bermesin, baik roda dua atau lebih.
Pesepeda Ogah Lintasi Jalur Sepeda, Warganet: Sita Sepedanya Buat Benerin Jalan Rusak
Lihat Juga :