Penggigit Jempol Sampai Putus dalam Cek cok Emak emak Blitar Ditetapkan Tersangka
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Rambut korban sempat dijambak. RB yang berada dekat berusaha memegangi pinggang korban. Dalam penyidikan ibu RN tersebut diketahui berusaha melerai. Ia hanya diperiksa sebagai saksi. Namun tiba tiba tangan kiri korban ditarik paksa RN.
Dengan gregetan jempol korban digigit sekuatnya. Ibu jari tersebut terluka parah dan dalam pemeriksaan medis dinyatakan putus. Suasana di lokasi sontak heboh. Begitu dilerai, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat.
Baca juga: Heboh Emak-emak Tawuran dan Gigit Jari Hingga Nyaris Putus, Ini Kata Polisi
Karena tidak terima korban melapor ke kepolisian. Menurut Ardyan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan yang kemudian ditahan, terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar," pungkas Ardyan.
Dengan gregetan jempol korban digigit sekuatnya. Ibu jari tersebut terluka parah dan dalam pemeriksaan medis dinyatakan putus. Suasana di lokasi sontak heboh. Begitu dilerai, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat.
Baca juga: Heboh Emak-emak Tawuran dan Gigit Jari Hingga Nyaris Putus, Ini Kata Polisi
Karena tidak terima korban melapor ke kepolisian. Menurut Ardyan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan yang kemudian ditahan, terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar," pungkas Ardyan.
(msd)
Lihat Juga :