Nekad Langgar Jam Operasional, Toko di Buleleng Bakal Dicabut Izinnya

Minggu, 24 Mei 2020 - 14:51 WIB
loading...
Nekad Langgar Jam Operasional,...
Sekda Buleleng Gede Suyasa. FOTO/IST
A A A
BULELENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bakal menerapkan sanksi tegas terhadap toko modern dan toko konvensional yang masih nekad melanggar aturan pembatasan jam operasional.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng membenarkan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil kepada toko atau pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional.

Saat ini, Tim GTPP COVID-19 Buleleng sedang menunggu laporan dari Satpol PP berapa jumlah toko atau pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional itu. “Supaya ini bisa ditegaskan nantinya. Jika ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, agar segera ada tindak lanjut berupa pencabutan izin atau tindakan tegas lainnya,” ungkap Sekretaris GTPP COVID-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat memberikan keterangan pers secara virtual di Buleleng, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)

Gede Suyasa mengatakan, selain mengevaluasi para pelanggar pembatasan jam operasional, evaluasi juga dilakukan kepada para pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH). Evaluasi ini dilakukan untuk bisa meyakinkan tidak ada orang yang menggunakan RTH untuk kumpul-kumpul di luar ketentuan.

“Ketika RTH ditutup, maka otomatis semuanya tidak boleh menggunakan RTH untuk berekreasi apalagi kumpul-kumpul,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Buleleng Percepat...
Perindo Buleleng Percepat Konsolidasi DPC, Dorong Peran Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Bupati Sutjidra Tekankan...
Bupati Sutjidra Tekankan Peran Strategis Bunda PAUD Wujudkan Generasi Emas Buleleng
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Promosikan Judi Online,...
Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Buleleng Bali Diringkus Polisi
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved