Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
Selasa, 01 Juni 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain yang merupakan petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Habib Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.
Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU. Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU. Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :