Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:30 WIB
loading...
Habib Rizieq Ajukan...
Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk diketahui dalam perkara kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan.

Aziz melanjutkan, pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan.

"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun, dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata Aziz melalui siaran persnya yang diterima tim redaksi MNC Portal, Selasa (1/6/2021).

Kendati demikian, tim kuasa hukum HRS tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak. Baca: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved