Ketagihan Judi Online, Satpam Ini Gelap Mata Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:03 WIB
loading...
Ketagihan Judi Online,...
Yoga Andika (kiri) pelaku penggelapan uang perusahaan saat diperiksa penyidik di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Judi online kian menjadi candu di tengah masyarakat. Tidak sedikit para pelaku judi online ini nekat menguras penghasilannya hanya untuk mendapatkan kekayaan semu. Bahkan ada pula yang nekat berbuat kriminal hanya untuk bisa berjudi.

Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online

Seperti yang dilakukan Yoga Andika warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto , Jatim. Pemuda berusia 22 tahun ini nekat menggelapkan duit perusahaan hanya untuk judi online. Kini pemuda yang bekerja sebagai satpam sebuah pergudangan ini harus meringkuk di dalam sel penjara.

Baca juga: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.

"Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," Selasa (1/6/2021) .

Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.

Modusnya, pelaku menerima titipan uang sebesar Rp4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada para supir.

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transport pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan kotor Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini. Diantaranya berupa sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," tegas Kapolsek.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved