Sebanyak 570 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri
Minggu, 24 Mei 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, remisi merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya," sebutnya.
Dia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Lapangan Blok Tahanan Lapas Lubuk Pakam setelah Pelaksanaan Sholat I’d yang dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Akmalun Ikshan.
"Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya," sebutnya.
Dia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Lapangan Blok Tahanan Lapas Lubuk Pakam setelah Pelaksanaan Sholat I’d yang dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Akmalun Ikshan.
(zai)
Lihat Juga :