Sebanyak 570 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri
Minggu, 24 Mei 2020 - 12:05 WIB
loading...
Lapas Klas II B Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 kepada 570 orang narapidana beragama Islam. (foto:SINDONews/Ist)
A
A
A
DELISERDANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 kepada 570 orang narapidana beragama Islam.
Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Ada 570 orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2020, dari 570 0rang narapidana tersebut, 111 orang telah menjalani asimilasi di rumah, sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 Periode Bulan April – Mei, terkait Covid-19. Setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri ini, ada 9 orang narapidana Lapas Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah," kata Gultom, Minggu (24/5/2020).
BACA JUGA : Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa hukuk: Lebay
Kalapas mengatakan, bagi 9 narapidana yang mendapat asimilasi di rumah agar benar benar menjalani asimilasi di rumah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena, apabila narapidana tersebut tidak benar benar menjalani asimilasi di rumah, maka pihak Lapas dengan bantuan pihak kepolisian akan memberikan sanksi dengan menjalani pidananya di Lapas dan akan ditempatkan di ruang straf sel.
Kepala Lapas Klas II B Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Ada 570 orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2020, dari 570 0rang narapidana tersebut, 111 orang telah menjalani asimilasi di rumah, sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 Periode Bulan April – Mei, terkait Covid-19. Setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri ini, ada 9 orang narapidana Lapas Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah," kata Gultom, Minggu (24/5/2020).
BACA JUGA : Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa hukuk: Lebay
Kalapas mengatakan, bagi 9 narapidana yang mendapat asimilasi di rumah agar benar benar menjalani asimilasi di rumah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena, apabila narapidana tersebut tidak benar benar menjalani asimilasi di rumah, maka pihak Lapas dengan bantuan pihak kepolisian akan memberikan sanksi dengan menjalani pidananya di Lapas dan akan ditempatkan di ruang straf sel.
Lihat Juga :