Ini Aturan Terbaru Operasional Tempat Wisata, Kafe, dan Nikahan di Kota Bandung
Selasa, 01 Juni 2021 - 04:13 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya tempat wisata, Oded juga mempersingkat jam operasional cafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.
Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan. Baca: Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga.
Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi. "Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," bebernya.
Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru. Baca Juga: Gegara Adu Mulut, Warga Kediri Terluka Parah Dicangkul Teman Dekat.
Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelenggaraan resepsi pernikahan. Baca: Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga.
Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi. "Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," bebernya.
Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru. Baca Juga: Gegara Adu Mulut, Warga Kediri Terluka Parah Dicangkul Teman Dekat.
(nag)
Lihat Juga :