Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan
Senin, 31 Mei 2021 - 09:19 WIB
loading...
Maraknya korupsi politik di Kalimantan Selatan membuat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) melaporkan ke KPK, Bawaslu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto ist
A
A
A
BANJARMASIN - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021, makin banyak peristiwa yang mengindikasikan maraknya korupsi politik. Melihat situasi tersebut, akhirnya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) memutuskan melaporkan persoalannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Selasa 25 Mei 2021 lalu Prof Denny Indrayana mengunjungi tiga instansi tersebut. Pertemuan awal dilakukan pukul 09.00 WIB di OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan perbankan tersebut.
“Kami melaporkan berbagai persoalan, diantaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan diberikan kepada grup usaha yang terafiliasi dengan oligarki politik tambang di Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dll,” ujar pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (31/5/2021).
Baca : Simpatisan H2D Dipukul dan Sempat Diculik usai Ikrar PSU Damai Pilgub Kalsel
Selanjutnya Haji Denny melaporkan permasalahan politik uang dan pelibatan unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU kepada Bawaslu RI. Meskipun ada tantangan soal pembuktian, karena banyak saksi yang takut untuk memberikan keterangan, Haji Denny tetap membawa isu politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan ini kepada Bawaslu RI.
“Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut. Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Haji Denny menambahkan, bahwa pelanggaran politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dilakukan oleh Paslon Nomor 1 Sahbirin-Muhidin, telah sejak lama dilakukan, dan karenanya seharusnya sudah sejak awal didiskualifikasi sebagai paslon Cagub-Cawagub Kalsel. Haji Denny sekali lagi melaporkan persoalan ini ke Bawaslu RI sebagai ikhtiar kesekian untuk tetap menjaga Pilgub Kalsel yang jujur, adil, dan demokratis.
Pada Selasa 25 Mei 2021 lalu Prof Denny Indrayana mengunjungi tiga instansi tersebut. Pertemuan awal dilakukan pukul 09.00 WIB di OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan perbankan tersebut.
“Kami melaporkan berbagai persoalan, diantaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan diberikan kepada grup usaha yang terafiliasi dengan oligarki politik tambang di Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dll,” ujar pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (31/5/2021).
Baca : Simpatisan H2D Dipukul dan Sempat Diculik usai Ikrar PSU Damai Pilgub Kalsel
Selanjutnya Haji Denny melaporkan permasalahan politik uang dan pelibatan unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU kepada Bawaslu RI. Meskipun ada tantangan soal pembuktian, karena banyak saksi yang takut untuk memberikan keterangan, Haji Denny tetap membawa isu politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan ini kepada Bawaslu RI.
“Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut. Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
Haji Denny menambahkan, bahwa pelanggaran politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dilakukan oleh Paslon Nomor 1 Sahbirin-Muhidin, telah sejak lama dilakukan, dan karenanya seharusnya sudah sejak awal didiskualifikasi sebagai paslon Cagub-Cawagub Kalsel. Haji Denny sekali lagi melaporkan persoalan ini ke Bawaslu RI sebagai ikhtiar kesekian untuk tetap menjaga Pilgub Kalsel yang jujur, adil, dan demokratis.
Lihat Juga :