Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan

Senin, 31 Mei 2021 - 09:19 WIB
loading...
Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan
Maraknya korupsi politik di Kalimantan Selatan membuat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) melaporkan ke KPK, Bawaslu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto ist
A A A
BANJARMASIN - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021, makin banyak peristiwa yang mengindikasikan maraknya korupsi politik. Melihat situasi tersebut, akhirnya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) memutuskan melaporkan persoalannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Selasa 25 Mei 2021 lalu Prof Denny Indrayana mengunjungi tiga instansi tersebut. Pertemuan awal dilakukan pukul 09.00 WIB di OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan perbankan tersebut.

“Kami melaporkan berbagai persoalan, diantaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan diberikan kepada grup usaha yang terafiliasi dengan oligarki politik tambang di Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dll,” ujar pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (31/5/2021).



Selanjutnya Haji Denny melaporkan permasalahan politik uang dan pelibatan unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU kepada Bawaslu RI. Meskipun ada tantangan soal pembuktian, karena banyak saksi yang takut untuk memberikan keterangan, Haji Denny tetap membawa isu politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan ini kepada Bawaslu RI.

“Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut. Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Haji Denny menambahkan, bahwa pelanggaran politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dilakukan oleh Paslon Nomor 1 Sahbirin-Muhidin, telah sejak lama dilakukan, dan karenanya seharusnya sudah sejak awal didiskualifikasi sebagai paslon Cagub-Cawagub Kalsel. Haji Denny sekali lagi melaporkan persoalan ini ke Bawaslu RI sebagai ikhtiar kesekian untuk tetap menjaga Pilgub Kalsel yang jujur, adil, dan demokratis.

Selanjutnya Haji Denny juga melaporkan beberapa dugaan korupsi di Kalsel ke KPK. Haji Denny mempertanyakan laporan sebelumnya terkait korupsi program penghijauan oleh Dinas Kehutanan, Pemprov Kalsel pada tahun 2017, yang telah dilaporkan pada tahun 2019, namun belum ada perkembangannya. Haji Denny juga mempertanyakan dugaan korupsi yang melibatkan PT Johnlin Baratama sehubungan dengan penggelapan pajak, yang belum menyentuh pemberi suap.

“Kami juga melaporkan banyaknya dugaan korupsi lainnya di Kalsel, salah satunya di kawasan Kiram dan Gunung Mawar, Kabupaten Banjar. Kawasan wisata yang infrastruktur dan fasilitasnya sangat bagus tersebut, terindikasi korupsi karena banyaknya benturan kepentingan,” tukas mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden SBY ini.

Haji Denny menjelaskan, lahan di situ seharusnya kawasan hutan lindung, tetapi dialihkan menjadi pariwisata, bahkan dibangun masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar, meskipun kebutuhan masjid demikian di wilayah yang sepi penduduk tersebut tentu patut dicurigai dan menimbulkan banyak pertanyaan.



“Singkatnya, kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi, perbankan, pemilu bahkan perpajakan yang masif di Kalimantan Selatan yang melibatkan oligarki politik setempat, yang berkait erat dengan harus terjaganya PSU Pilgub Kalsel yang jujur dan adil pada tanggal 9 Juni nanti. Kami meminta aparat berwenang, KPK, Bawaslu, dan OJK untuk mengambil langkah penindakan hukum yang tegas dan efektif, demi menyelamatkan alam dan masyarakat Kalimantan Selatan," tandas ayah 3 anak kelahiran Pulau Laut, Kotabaru ini.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)