5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
A A A
Permohonan dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Majelis hakim mengabulkan permintaan agar sidang dilakukan offline dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan majelis adalah gangguan sinyal yang pernah terjadi pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi secara baik dengan para penasihat hukumnya.

"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman.

Meski dikabulkan, Habib Rizieq harus menjamin beberapa hal. Syarat itu misalnya tidak ada kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Baca juga: Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor

Vonis Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Suparman menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI saat vonis perkara kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved