5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
5 Fakta Mengejutkan...
Suparman Nyompa, hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Foto: pn-jakartatimur.go.id
A A A
JAKARTA - Suparman Nyompa , hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Usai vonis, nama Suparman Nyompa diperbincangkan khalayak, apalagi perkara yang ditanganinya disorot perhatian publik. Berikut 5 fakta mengejutkan Suparman Nyompa yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis

Tunda Sidang Habib Rizieq karena Gangguan Sinyal
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menunda sidang dengan terdakwa Habib Rizieq lantaran kendala sistem daring. Suara dan gambar dianggap tidak terlalu jernih, maka sidang terpaksa dijadwalkan ulang.

“Kami tak bisa lanjutkan sidang ini karena persoalan suara yang tidak terang. Di sana (Mabes Polri) Habib Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu masalah di perangkat dan akan diperbaiki oleh teknisi,” kata Suparman, Selasa (16/3/2021).
5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq mengalami gangguan sinyal saat sidang virtual. Foto: Dok SINDOnews

Mengabulkan Sidang Offline
Suparman mengabulkan sidang Habib Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung digelar offline. Sidang sebelumnya digelar secara virtual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved