Sambut Lebaran, Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
Jum'at, 14 April 2023 - 15:22 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif. Ini dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444H.
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya. Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023. Baca juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya. Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023. Baca juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).
Lihat Juga :