Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka
Sabtu, 29 Mei 2021 - 16:19 WIB
loading...
Gubernur Aceh Nova Iriansyah
A
A
A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di lingkungan Pemerintah Aceh dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Aceh.
Surat yang dikeluarkan, Kamis (27/5/2021) itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh pada 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus Covid-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," seperti dikutip dari Surat Edaran itu.
Poin-poin ketentuan tersebut mencakup; Pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Surat yang dikeluarkan, Kamis (27/5/2021) itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh pada 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus Covid-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," seperti dikutip dari Surat Edaran itu.
Poin-poin ketentuan tersebut mencakup; Pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Lihat Juga :