Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara
Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.
Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
(msd)
Lihat Juga :