Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:08 WIB
loading...
Kasasi Ditolak Mahkamah...
Muhammad Bachmid alias Aba (tengah) di Rumah Tahanan Ternate
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte yang dibacakan pada 17 Desember 2019.

Penolakan oleh Mahkamah Agung ini kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Baca juga: KM Karya Indah Berpenumpang 81 Orang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula

Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.

“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.

Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.

Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot

Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPR Soroti...
Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Ikut Terlibat Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Pelatihan Alat Berat...
Pelatihan Alat Berat Modern Perkuat Kesiapan Kerja SDM di Ternate
Pendidikan Tinggi Makin...
Pendidikan Tinggi Makin Dekat! UT Ternate Teken MoU dengan Pemkab Haltim Hadirkan Kuliah Fleksibel
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Tolak Perpecahan, Raja,...
Tolak Perpecahan, Raja, Kepala Suku, hingga Tokoh Agama Deklarasikan Kebangsaan di Ternate
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved